Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Akibat umum dari suatu perbuatan melawan hukum dapat dinamakan suatu keganjilan. Keganjilan ini dapat mengenai berbagai kepentingan seseorang manusia, seperti kekayaan harta benda, tubuh, jiwa dan kehormatan seorang manusia. Kepentingan-kepentingan ini dapat dilanggar oleh suatu perbuatan melawan hukum.
Dalam suatu masyarakat, seorang manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang lain. Masyarakat baru dapat dibilang berada dalam keadaan selamat dan bahagia kalau ada keseimbangan pada suasana hidup didalamnya. Jika terjadi pelanggaran, maka keseimbangan akan goyah. Kegoncangan juga sedikit banyak dapat dirasakan sebagai sesuatu kekotoran dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, dapat dimengerti bahwa setiap perbuatan melawan hukum mempunyai akibat akan merusak kepentingan masyarakat.
Dalam teori, ada kalanya suatu peraturan hukum hanya melindungi suatu kepentingan masyarakat saja, tidak juga melindungi kepentingan orang-orang perseorangan. Tapi hal ini jarang sekali terjadi. Biasanya suatu peraturan dibuat untuk kepentingan umum namun juga dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.
Ada teori yang menjelaskan tentang suatu pegangan yang kuat menolak suatu tunttan dari seseorang yang merasa dirugikan kepentingannya oleh suatu perbuatan melawan hukum. Teori tersebut adalah “schutznormtheorie” (schutz = perlindungan). Menurut teori ini, suatu norma dapat dianggap dilanggar apabia suatu kepentingan yang dimaksudkan untuk dilindungi oleh norma itu dilanggar.
Pada dasarnya, teori ini sangan sulit digunakan dalam praktiknya karena tidak selalu jelas tentang apakah suatu kepentingan tidak dilindungi oleh suatu peraturan hukum. Kesulitan ini lebih terasa dalam hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat.
Schutznorm-theorie ini hanya dapat sekedar menolong untuk menetapkan in concret. Pelanggaran kepentingan in concreto dapat dikatakan tidak selalu mewujudkan suatu kerugian bagi perseorangan.
Kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenari kekeyaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan orang lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa, dan kehormatan seseorang.
Teori Ilmu Kesebaban
Ada 2 teori ilmu kesebaban (causaliteitsleer). Teori ke-1 dari Von Buri yang disebut Theorie Conditiosine qua non dan yang menamakan suatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Teori ke-2 adalah ilmu adequate veroorzaking (penyebaban yang bersifat dapat dikira-kirakan). Pengalaman manusia dapat dikira-kirakan lebih dahulu bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat itu.